AMBON,MALUKUINSIDE.COM-Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2026 diputuskan naik sebesar 6,1 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Maluku Tahun 2026 ini diputuskan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam rapat dewan pengupahan provinsi di kantor gubernur Maluku, Senin (23/12/2025).
Penetapan UMP Maluku tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2026.
“UMP Maluku telah diputuskan senin kemarin. Ada kenaikan sekitar 6,1 persen,” kata Kasrul Selang selaku Juru Bicara Gubernur Maluku kepada wartawan Rabu (24/12/2025).
Kasrul mengungkapkan dengan kenaikan lebih dari 6 persen maka UMP Maluku Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.334.490 atau naik dari UMP tahun 2025 yang hanya sebesar Rp 3.141.700.
UMP Maluku yang baru ditetapkan tersebut akan mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026 mendatang.
“UMP itu ditetapkan oleh dewan pengupahan yang didalamnya ada unsur pemerintah provi, perwakilan serikat pekerja dan dan dari unsur pengusaha Apindo. Jadi ada kenaikan sekitar 192.790,” ujarnya.
Kasrul menambahkan bahwa penetapan UMP Maluku Tahun 2026 itu dilakukan berdasarkan kajian termasuk menyangkut kesejahteraan pekerja dan buruh serta pertimbangan kondisi pengusaha.
Ia mengaku rapat penetapan UMP Maluku sempat berlangsung alot, namun pada akhirnya dapat diputuskan dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
“Lumayan alot ya tapi akhirnya semua sepakat di angka tersebut baik dari serikat maupun pengusaha. Jadi kita bekap kita berdiri di tengah-tengah karena pengusaha juga harus tetap menjaga eksistensi begitu juga pekerja harus bisa sejahtera,” ungkapnya. (Ale).


















