AMBON,MALUKUINSIDE.COM-Aipda RH, seorang oknum polisi di Maluku harus menjalani penahanan khusus lantaran diduga terlibat dalam kasus asusila.
Anggota Polres Seram Bagian Barat ini ditahan karena diduga telah memerkosa seorang wanita berinisial MK yang sedang dalam kondisi sakit.
Perbuatan bejat tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada 24 Desember 2025 lalu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan baru berani melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada Senin (12/1/2026).
“Kami sudah lapor pelaku ke Polda Maluku kemarin,” kata korban MK kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ia pun berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Semoga kasus ini segera diporses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan pelakunya dapat dihukum berat sesuai perbuatannya,” harapnya.
Kepala Bidang humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Untuk laporan polisi telah diterima SPKT pada tanggal 12 Januari 2026,” kata Rosita,” kepada wartawan.
Ia memastikan saat ini laporan kasus tersebut sedang ditindaklanjuti dan penyidik dari Unit PPA Polda Maluku sedang menyelidiki kasus tersebut.
Penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan kepada kepada korban dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangannya pada pekan depan.
“Utntuk terlapor juga sudah dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada minggu depan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak akan melindungi oknum polisi yang terbukti bersalah.
“Proses penanganan kasusnya akan berlangsung transparan, dan apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Sementar dikonfirmasi secara terisa Kaur Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengaku bahwa terpalor Aipda RH kini sementara menjalani penahanan di sel tahanan Polres Seram Bagian Barat.
“Aipda RH saat ini ditahan di sel tahanan khusus Polres Seram Bagian Barat, sambil menjalani pemeriksaan etik. Untuk pidana sudah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku,” ungkapnya. (ELO).




















