AMBON,MALUKUINSIDE.COM-Pelarian RMM, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku yang juga buronan kasus pemerkosaan seorang siswi SMK akhirnya berakhir sudah.
RMM akhirnya ditangkkap di lokasi persembunyiannya di sebuah gua di hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur oleh personel gabungan Polres Seram Bagian Barat dan Polda Maluku pada Selasa (3/2/2026).
Dia ditangkap setelah kurang lebih tiga tahun lamanya menjadi buronan polisi dan hidup dalam persembunyian.
“Betul. Ditangkap tadi subuh,” kata Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli kepada wartawan, Selasa.
Menurut Andi, RMM ditangkap di lokasi persembunyiannya di sebuah gua di hutan desa Pasinalu, Taniwel Timur.
Sebelum ditangkap, personel Polres Seram Bagian Barat sempat mengendus keberadaan RRM di sebuah rumah yang dijadikan lokasi persembunyian.
“Jadi begini, kita sebenarnya sudah selidiki secara intens sealama dua minggu terakhir dan seminggu lalu kita sudah dapat dia punya rumah persembunyian, dia tinggal di situ, tapi pas kita datang dia menghilang,” ungkapnya.
Andi mengatakan setelah RRM melarikan diri, petugas tetap berusaha untuk melacak keberadaan yang bersangkutan, hingga akhirnya polisi memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual tersebut telah melarikan diri ke sebuah gua.
“Setelah tarik personel, kita ganggu lagi dan akhirnya dia lari ke gua dan setelah kita dapat lokasi terakhirnya kita koordinasi dengan Polda dan Brimob untuk bantu bekap dan akhirnya kita tangkap dia di gua,” bebernya.
Menurut Andi, RRM ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya dan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk diporses lebih lanjut.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku,” sebutnya.
Untuk diketahui RMM diduga memerkosa seorang siswi SMK pada 9 Juli 2022 lalu. Kasus tersebut bermula saat RMM mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobilnya. Namun sesampainya di kawasan Gunung Malintang atau di sekitar kawasan Kantor DPRD Seram Bagian Barat, tersangka lalu memerkosa korban di mobil.
Setelah melancarkan aksi bejatnya tersebut, tersangka lalu mengambil foto-foto korban yang dalam kondisi tanpa busana dengan ponselnya lalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang terus merasa diintimidasi akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orangtuanya. (ELO)




















