Malukuinside.com
  • Home
  • NewsHot
    • All
    • Daerah
    • Hukrim
    • Nasional
    • Peristiwa
    ANTREAN BBM

    Antrean BBM dari Pagi hingga Malam, Wali Kota Bilang Tak Perlu Panik

    Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Ancam Peraiaran Maluku

    Banjir Rob Ancam Sejumlah Daerah di Maluku, Warga Diminta Waspada

    Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang BBM di Ambon

    Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang BBM di Ambon

    ilustrasi

    Gempa M 5,1 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

    BBM

    BBM Sulit Didapat di Ambon Picu Antrean Panjang di SPBU

    Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir

    2 Proyek Strategis Senilai Rp 640 M akan Dibangun di Maluku Tengah, Serap 10.000 Tenaga Kerja

    Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menghadiri tradisi adat Pukul Sapu Lidi yang digelar dalam rangka 7 Syawal 1447 Hijriah di Negeri Morela dan Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (28/3/2026)/Foto: Elo

    Wakapolda Maluku Sebut Tradisi Pukul Sapu Lidi Jadi Simbol Keberanian dan Persaudaraan

    Atraksi pukul sapu lidi di Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah

    637 Personel Gabungan Amankan Tradisi Pukul Sapu di Mamala-Morela

    Lewat Atraksi  Pukul Sapu Lidi Morella, Pemprov Maluku Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata

    Lewat Atraksi Pukul Sapu Lidi Morella, Pemprov Maluku Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata

    Trending Tags

    • Pendidikan
    • Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    No Result
    View All Result
    • Login
    Malukuinside.com
    • Home
    • NewsHot
      • All
      • Daerah
      • Hukrim
      • Nasional
      • Peristiwa
      ANTREAN BBM

      Antrean BBM dari Pagi hingga Malam, Wali Kota Bilang Tak Perlu Panik

      Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Ancam Peraiaran Maluku

      Banjir Rob Ancam Sejumlah Daerah di Maluku, Warga Diminta Waspada

      Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang BBM di Ambon

      Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang BBM di Ambon

      ilustrasi

      Gempa M 5,1 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

      BBM

      BBM Sulit Didapat di Ambon Picu Antrean Panjang di SPBU

      Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir

      2 Proyek Strategis Senilai Rp 640 M akan Dibangun di Maluku Tengah, Serap 10.000 Tenaga Kerja

      Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni menghadiri tradisi adat Pukul Sapu Lidi yang digelar dalam rangka 7 Syawal 1447 Hijriah di Negeri Morela dan Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (28/3/2026)/Foto: Elo

      Wakapolda Maluku Sebut Tradisi Pukul Sapu Lidi Jadi Simbol Keberanian dan Persaudaraan

      Atraksi pukul sapu lidi di Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah

      637 Personel Gabungan Amankan Tradisi Pukul Sapu di Mamala-Morela

      Lewat Atraksi  Pukul Sapu Lidi Morella, Pemprov Maluku Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata

      Lewat Atraksi Pukul Sapu Lidi Morella, Pemprov Maluku Dorong Pelestarian Budaya dan Pariwisata

      Trending Tags

      • Pendidikan
      • Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      No Result
      View All Result
      Malukuinside.com
      No Result
      View All Result
      • Home
      • Nasional
      • Daerah
      • Budaya
      • Hukrim
      • Peristiwa
      • Olahraga
      • Opini
      • Pendidikan
      Home News Hukrim

      Korupsi Dana BOS Rp 1,8 Miliar, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

      Admin by Admin
      Januari 12, 2026
      in Hukrim
      A A
      Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa  saat menjalani isdang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026)

      Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinussa saat menjalani isdang tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026)

      0
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      AMBON,MALUKUINSIDE.COM-Jaksa Penutnut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon Lona Parinussa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

      Lona merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya pada tahun 2020-2023 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,86 miliar.

      Pembacaan tuntutan disampiakan JPU Novi Temar dalam sidang dengan agenda pembcaan tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026).

      ADVERTISEMENT

      “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membaacakan amar tuntutan.

      Selain hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,138 miliar.

      Menarik dibaca. . .

      Hilang 3 Hari, Kakek Aply Siolibuna Ditemukan Tewas Terdampar di Pantao Soleh

      Hilang 3 Hari, Kakek Aply Siolibuna Ditemukan Tewas Terdampar di Pantao Soleh

      2 bulan ago
      Buron 3 Tahun Usai Perkosa  Siswi SMK, Eks Camat Taniwel Timur  Ditangkap di Dalam Gua

      Buron 3 Tahun Usai Perkosa Siswi SMK, Eks Camat Taniwel Timur Ditangkap di Dalam Gua

      2 bulan ago
      Polisi Sita 1.180 Liter Sopi Saat Razia di Atas KM Sabuk Nusantara

      Polisi Sita 1.180 Liter Sopi Saat Razia di Atas KM Sabuk Nusantara

      2 bulan ago
      2  Motor Terlibat Adu Banteng di Bula: 6 Luka, 2 Diantaranya Kritis

      2 Motor Terlibat Adu Banteng di Bula: 6 Luka, 2 Diantaranya Kritis

      3 bulan ago
      Load More

      Ketentuannya apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. untuk mengganti kerugian negara.

      “Dan apabila harta benda terdawka tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU.

      Dalam sidang tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

      Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

      Untuk diketahui SMPN 9 Ambon mendapat alokasi dana BOS selama empat tahun sejak kepemimpinan terdakwa pada 2020-2023 mencapai 5,8 miliar. Rinciannya Tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar, 2021 sebesar Rp 1,5 miliar, 2022 sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 alokasi dana BOS yang diterima sebesar Rp 1,5 miliar.

      Namun dalam pengelolaannya anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan malah disalahgunakan oleh terdakwa sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,86 miliar.

      Selain Lona, dalam kasus ini dua bendahara sekolah tersebut masing-masing YP dan ML juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya belum mnejalani sidang di penmgadilan lantaran salah satu dari kedua terdakwa masih menjalani perawatan. (ALE)

      37
      Tags: AMBONHEADLINEKASUS KORUPSIKORUPSI DANA BOSPENGADILAN AMBONTERDAKWA KORUPSI
      Previous Post

      Protes Pembuangan Sampah Sembarangan, Warga Arbes Ambon Blokade Jalan

      Next Post

      Jasad Bayi Ditemukandi Batu Koneng Ambon, Polisi Menduga Dibuang Orangtua

      Admin

      Admin

      Related Posts

      Hilang 3 Hari, Kakek Aply Siolibuna Ditemukan Tewas Terdampar di Pantao Soleh
      Daerah

      Hilang 3 Hari, Kakek Aply Siolibuna Ditemukan Tewas Terdampar di Pantao Soleh

      Februari 7, 2026
      Buron 3 Tahun Usai Perkosa  Siswi SMK, Eks Camat Taniwel Timur  Ditangkap di Dalam Gua
      Daerah

      Buron 3 Tahun Usai Perkosa Siswi SMK, Eks Camat Taniwel Timur Ditangkap di Dalam Gua

      Februari 3, 2026
      Polisi Sita 1.180 Liter Sopi Saat Razia di Atas KM Sabuk Nusantara
      Daerah

      Polisi Sita 1.180 Liter Sopi Saat Razia di Atas KM Sabuk Nusantara

      Februari 2, 2026
      2  Motor Terlibat Adu Banteng di Bula: 6 Luka, 2 Diantaranya Kritis
      Daerah

      2 Motor Terlibat Adu Banteng di Bula: 6 Luka, 2 Diantaranya Kritis

      Januari 18, 2026
      Diduga Perkosa Wanita yang Sedang Sakit, Oknum Polisi di SBB Ditahan
      Hukrim

      Diduga Perkosa Wanita yang Sedang Sakit, Oknum Polisi di SBB Ditahan

      Januari 16, 2026
      Pria Misterius Penyelundup Sabu ke Lapas Ambon Ternyata Mahasiswa
      Hukrim

      Pria Misterius Penyelundup Sabu ke Lapas Ambon Ternyata Mahasiswa

      Januari 16, 2026
      Load More
      Next Post
      Jasad Bayi Ditemukandi Batu Koneng Ambon, Polisi Menduga Dibuang Orangtua

      Jasad Bayi Ditemukandi Batu Koneng Ambon, Polisi Menduga Dibuang Orangtua

      ADVERTISEMENT

      Berita Populer

        ADVERTISEMENT

        Terbaru

        ANTREAN BBM

        Antrean BBM dari Pagi hingga Malam, Wali Kota Bilang Tak Perlu Panik

        Maret 30, 2026
        Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Ancam Peraiaran Maluku

        Banjir Rob Ancam Sejumlah Daerah di Maluku, Warga Diminta Waspada

        Maret 30, 2026
        Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang BBM di Ambon

        Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang BBM di Ambon

        Maret 30, 2026
        ilustrasi

        Gempa M 5,1 Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berisiko Tsunami

        Maret 30, 2026
        ADVERTISEMENT
        Malukuinside.com

        MalukuInside.com adalah portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Maluku dan Indonesia. Menghadirkan berita politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan peristiwa daerah secara aktual, faktual, dan berimbang. MalukuInside.com berkomitmen menjadi sumber informasi yang kredibel, independen, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

        Follow Us

        Kategori

        • Budaya
        • Daerah
        • EKONOMI
        • Hukrim
        • Nasional
        • News
        • Olahraga
        • Opini
        • Pendidikan
        • Peristiwa

        Berita Terbaru

        ANTREAN BBM

        Antrean BBM dari Pagi hingga Malam, Wali Kota Bilang Tak Perlu Panik

        Maret 30, 2026
        Peringatan Dini BMKG: Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Ancam Peraiaran Maluku

        Banjir Rob Ancam Sejumlah Daerah di Maluku, Warga Diminta Waspada

        Maret 30, 2026
        • Redaksi
        • Kebijakan Privasi
        • Kode Etik jurnalistik
        • Pedoman Media Siber

        Hak Cipta Malukuinside.com © 2025 WebDevelopment PT.TAB

        • Login
        No Result
        View All Result
        • Home
        • Nasional
        • Daerah
        • Budaya
        • Hukrim
        • Peristiwa
        • Olahraga
        • Opini
        • Pendidikan

        Hak Cipta Malukuinside.com © 2025 WebDevelopment PT.TAB

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In