AMBON,MALUKUINSIDE.COM-Jaksa Penutnut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon Lona Parinussa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
Lona merupakan terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya pada tahun 2020-2023 yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,86 miliar.
Pembacaan tuntutan disampiakan JPU Novi Temar dalam sidang dengan agenda pembcaan tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026).
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membaacakan amar tuntutan.
Selain hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,138 miliar.
Ketentuannya apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. untuk mengganti kerugian negara.
“Dan apabila harta benda terdawka tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun dan 3 bulan penjara,” kata JPU.
Dalam sidang tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 Januari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui SMPN 9 Ambon mendapat alokasi dana BOS selama empat tahun sejak kepemimpinan terdakwa pada 2020-2023 mencapai 5,8 miliar. Rinciannya Tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar, 2021 sebesar Rp 1,5 miliar, 2022 sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 alokasi dana BOS yang diterima sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun dalam pengelolaannya anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan malah disalahgunakan oleh terdakwa sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,86 miliar.
Selain Lona, dalam kasus ini dua bendahara sekolah tersebut masing-masing YP dan ML juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya belum mnejalani sidang di penmgadilan lantaran salah satu dari kedua terdakwa masih menjalani perawatan. (ALE)

























